07. Peraturan dan regulasi di bidang IT (UU ITE)


    Hallo Semua! Ketemu lagi dengan Saya Febrianto Noto Negoro. Kali ini kita akan membahas mengenai Peraturan dan regulasi di bidang IT (UU ITE). Nah, langsung saja kita ke pembahasannya.





Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi



Teknologi Informasi dan teknologi memiliki 3 komponen yaitu Komputer, Multimedia, dan Telekomunikasi. Jika salah satu diantaranya tidak ada maka tidak bisa disebut teknologi informasi dan teknologi. Jenis-jenis dari komputer ada berbagai macam, nah macam-macam dari komputer tersebut adalah yang disebut teknologi informasi dan teknologi. Ada beberapa Landasan dari teknologi informasi dan komunikasi diantaranya yaitu Hukum Moore, Hukum Metacalfe, dan Hukum Caose. 

1.    Hukum Moore
More adalah penemu intel, menyatakan bahwa kompleksitas pada alat elektronik dengan biaya yang minimal tetapi sepeknya naik/meningkat bahkan dalam setiap tahun terjadi dua kali. Contohnya seperti handphone pasti setiap saat terdapat pembaruan merek atau merek baru yang ada dalam setiap product-nya seperti mungkin merek samsung yang terdiri dari berbagai macam type-type lagi di dalamnya. Nilai yang kita ambil dalam hukum moore ilah kecepatan, maksudnya dengan TI semua bisa dilakukan dengan cepat.

2.    Hukum Metcalfe
ROBET MELCAFE ialah penemu ethernet menyataan bahwa koneksi meningkat dari jaringan pangkat dari jumlah tittiknya ,maksdnya adalah kalau ada satu titik tidak ada koneksi dan dua titik berarti ada konksi dan bila ada titik koneksi. Kita adapat mengetahui dengan rumus n(n-1)/2.

3.    Hukum Caose
Menyatakan bahwa lembaga konstitusi akan lebih efisien ketika melakukan outsource. nilai yang kita ambil ialah efisiensi,jadi ti itu dalam membuat semuanya lebih efisien.




Dengan adanya berbagai perubahan yang terjadi di dunia saat ini dimana segala hal menjadi berkembang dengan pesat begitu pula dengan bidang industri. Dan pada saat ini kita berada pada era Revolusi Industri 4.0. Revolusi industri 4.0 atau juga yang biasa dikenal dengan istilah “cyber physical system” ini sendiri merupakan sebuah fenomena dimana terjadinya kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi otomatisasi. Ciri-ciri Revolusi 4.0 ini antara lain :
  • Inter operasionalitas, semua mesin sudah bisa beroperasi. contoh cctv yang bisa kita liat kapan saja dan dimana saja.
  • Transparasi informasi, semua yang kita tulis di sosmed itu bersifat public dan semuanya bisa melihatnya.
  • Asistensi teknologi, kemampuan untuk membantu mnausia mengambil keputusan untuk tidak melakukan hal yang tidak aman saat dilakukan.
  • Sistem desentralisasi, kemampuan mesin utuk melakukan pengambilan keputusan sendiri dalam suatu sistem industri.
Dengan adanya fenomena diatas, Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi. Toko konvensional yang sudah ada tergantikan dengan model bisnis marketplace. Taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai tergeser dengan moda moda transportasi yang berbasis online. Serta  dalam bidang soisal, dengan adanya TI semuanya jadi tidak terkontrol jadi harus ada pemantau yang nantinya akan memantau agar tetap pada jalur yang benar. Oleh karena itu, diciptakanlah "Cyber Law" yang mengatur UU ITE yang berguna untuk mengatur informasi dan teknologi dan komunikasi.



UU ITE 

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange (EDI), foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain. 

Regulasi Teknologi Informasi 

UU noor 11 tahun 2008 : Mengenai informasi dan transaksi elektronik.
UU nomor 19 tahun 2016 : Mengenai perubahan atas udang undng nonor 11 tahun 2008 tentng informasi dan transaksi elektronik.

Dasar UU ITE 
  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap trhadap dinamika masyarakat.
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  3. Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  4. Pemanaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyaakat.
  5. Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang undangan demi kepentingan nasional.
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum.

Baigian-bagian UU ITE

  • Bab 1    : Ketentuan umum (definisi)
  • Bab II    : Asas dan tujuan
  • Bab III    : Informasi dokumen dan tanda tangan elektronik
  • Bab VI    : Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronika
  • Bab V    : Transaksi elektronik
  • Bab VI    : Nama domain, HKI, dan perlindungan hak pribadi 
  • Bab VII    : Perbuatan yang dilarang
  • Bab VIII    : Penyelesaian sengketa
  • Bab IX    : Peran pemerintah dan peran masyarakat
  • Bab X    : Penyidikan
  • Bab XI    : Ketentuan pidana 
  • Bab XII    : Ketentuan peralihan
  • Bab XIII    : Ketentuan penutup

CAKUPAN MATERI UU ITE

  • Informasi dokumen, dan tanda tangan elektronik.
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
  • Penyelenggaraan sistem elektronik.
  • Transaksi elektronik.
  • Nama domain.
  • HKI dan perlindungan hak pribadi.
  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.


Perubahan Pada UU ITE

1. Menghindari Multi Tafsir
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal27 ayat(3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut: 
  • Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
  • Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum. 
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP. 
2. Menurunkan Ancaman Pidana
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni : 
  • Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750  juta.
  • Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta
3. Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut :
  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
  • Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat(1) dan ayat(2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. 
4. Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat(5) dan ayat(6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut : 
  • Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
  • Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat Peran PPNS
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal ayat(5):
  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
  • Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi. 
6. Menambah Ketentuan Hak Duplikat
Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat Peran Peran Pemerintah
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada      ketentuan Pasal 40 : 
  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebar luasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
  • Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Komentar