08. HAKI - Paten, Merek dan Hak Cipta

    Hallo Semua! Ketemu lagi dengan Saya Febrianto Noto Negoro. Kali ini kita akan membahas mengenai Paten, Merek dan Hak Cipta. Nah, langsung saja kita ke pembahasannya.



HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak eksekutif yang diberikan sebuah aturan atau hukum kepada seseorang atau lebih(kelompok) atas karya cipta. Secara sederhana HaKI mencakup Hak merek, paten dan Cipta dimana ketiga hal diatas diatur dalam UU. Menurut UU tanggal 21 Maret 1997, Haki adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi di bidang komersial dan jasa.



Paten

Berdasarkan pada UU No 13 Tahun 2016 pasal 1 :

  • Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Invensi : ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  • Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Royalti : Imbalan Yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.
Alur Penggunaan Hak Paten :
1. Seseorang yang mengajukan hak paten harus menyiapkan rancangan dokumen hak paten.
2. Uraian potensi komersialisasi.
3. Uraian penelusuran paten.



Hak Cipta

Berdasarkan pada UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 :

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan. 
  • Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama  menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.


Merek

Berdasarkan pada UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1 :

  • Merek : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/ 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  • Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainya.
  • Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek : hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


Indikasi Geografis 


Berdasarkan pada UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1 :
  • Indikasi Geografis : Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
  • Hak atas Indikasi Geografis : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang tedaftar selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

Contoh Merek Indikasi Geografis 
  1. Kopi Arabika Kintamani Bali, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kintamani Bali.
  2. Champagne, pemegang hak Committee Interprofessional Du Vin De Champagne.
  3. Mebel Ukir Jepara, pemegang hak Jepara Indikasi Geografis Produk -Mebel Ukir Jepara.
  4. Lada Putih Munthok, pemegang hak Badan Pengelola, pengembangan dan Pemasaran Lada Provinsi Bangka Belitung.
  5. Kopi Arabika Gayo, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo.
Merek yang tidak dapat didaftarkan 

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki pembeda atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Pengajuan hak merek yang ditolak 

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

Contoh Kasus - Kasus HKI
  • Oskadonvs Oskangin
  • Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs 
  • Larutan Penyegar Cap Badak 
  • Pedagang VCD / DVD Ilegal
  • Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan 
  • Yahoo vs Facebook vs Google
  • KIA vs HyundaiAqua vs Aqualiva
  • Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
  • Tupperware vs Tulipware






Komentar