01. Etika Profesi

   Halo semuanya, perkenalkan nama saya Febrianto Noto Negoro, saya angkatan 2022 Fakultas Ilmu Komputer, Program Studi Informatika, Universitas Jember. Saya menulis dan membuat blog ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah "Etika Profesi" oleh Prof. Drs. SLAMIN, M. Comp.Sc., Ph.D


Etika Profesi

https://wikiwoh.blogspot.com/2019/07/etika-dasar-etika-profesi-jenis-profesi.html


Etika merupakan aturan, norma, kaidah, atau tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku sehari-hari. Tak hanya dalam kegiatan bermasyarakat, etika juga digunakan dalam dunia kerja yang disebut dengan etika profesi.

Menurut KBBI (Departemen P dan K, 1918), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti yaitu :

  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta hak dan kewajiban (akhlak).
  2. Kumpulan atas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.


Selain itu, Etika ini berbeda dengan Etiket meski terdengar hampir sama. Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. "Jangan mencuri" merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. 

Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggar etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.


         https://slideplayer.info/slide/13542717/

Sedangkan menurut KBBI, apa yang dimaksud profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti keterampilan dan kejuruan tertentu. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise) tertentu, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. 

Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Maka dari itu saya mengartikan bahwa pengertian Etika Profesi adalah sebuah sikap hidup yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada seseorang yang sifatnya profesional sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing. Etika profesi ini berhubungan dengan masyarakat atau konsumen secara langsung yang berperan sebagai tata cara atau norma yang secara tegas menyatakan baik buruknya sikap seorang profesional untuk bertindak sesuai aturan yang sudah diterapkan. Sehingga dengan adanya etika profesi ini berbagai penyimpangan yang ada dalam lingkungan kerja akan lebih mudah dihindari.

 Ciri-ciri Profesi : 

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis.
  2.  Asosiasi Profesional. 
  3. Pendidikan yang Ekstensi.
  4. Ujian Kompetensi. 
  5. Pelatihan institutional.
  6. Lisensi. 
  7. Kode etik.
  8. Status dan imbalan.





Setelah itu, ada juga yang namanya kode etik profesi. Jadi, Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik , dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Fungsi Kode Etik Profesi :
  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.













 ~end~


Mungkin cukup sekian resume dari saya, mohon maaf apabila ada kesalahan pengetikan ataupun kurangnya informasi yang bisa disampaikan. Untuk saat ini hanya sebataas inilah yang bisa saya sampaikan dalam blog ini. Kurang lebihnya mohon maaf, dan terimakasih.















Komentar