06. ETIKA BISNIS

  Hallo Semua! Ketemu lagi dengan Saya Febrianto Noto Negoro. Kali ini kita akan membahas mengenai Etika Bisnis di Bidang E-Commerce. Nah, langsung saja kita ke pembahasannya berikut ini.



ETIKA BISNIS(BIDANGE-COMMERCE)

https://gagasanriau.com/news/detail/46492/



Apa itu Etika Bisnis? Etika bisnis adalah prinsip-prinsip mengenai sebuah kebijakan yang memberikan pedoman dalam melakukan aktivitas bisnis. Atau juga bisa disebut sebagai suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis yang berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa, yang dimana berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.


PERLUNYA ETIKA BISNIS

Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnisjuga mempertaruhkan nama, hargadiri, bahkan nasib manusia yang terlibat. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.




PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

  • Prinsip Otonomi. Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawasecara moral atas keputusan yang diambil.
  • Prinsip Kejujuran. Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
  • Prinsip Keadilan. Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
  • Prinsip Saling Menguntungkan. Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
  • Prinsip Integritas Moral. Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.






E-COMMERCE

Commerceadalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan websitedinamis (dynamicpresence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online.
Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.Secara costdan jangkauan pasar, e-commercejauh lebih unggul dibandingkan conventionalstore.


BENEFIT DARI E-COMMERCE

  • Access to a Global Market (Akses terhadap pasar global)
  • CuttingOuttheMiddleman (Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga)
  • ALevel Playing Field (Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar)
  • Open 24 hours a day (Melakukan jual beli kapan saja)
  • Greater Customer Satisfaction (Mampu membentuk loyalitas konsumen)
  • Reduced Marketing Costs (Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional)
  • Better Customer Information (Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen)
  • Security (Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs)




ETIKA DALAM E-COMMERCE

  1. Semuasitus perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
  2. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan buktitransaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
  3. Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
  4. Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situse-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
  5. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut. 
  6. Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.


MASALAH DALAM E-COMMERCE

Web Spoofing 
Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
Cyber-squatting
Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademarkaslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademarktersebut. Misalnya www.walmartsucks.com.
PrivacyInvasion
Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacyinvasiondapat dilakukan dengan 3 cara:
  • e-Commercemembeli informasi individu seperti detail personal, shoppinghabit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
  • Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
  • Malwareyang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada websiteyang disimpan pada cookies.
Online Piracy
Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
Email spamming
Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala. 


















Komentar