09. Cyber Crime

     Hallo Semua! Ketemu lagi dengan Saya Febrianto Noto Negoro. Kali ini kita akan membahas mengenai Cyber Crime. Nah, langsung saja kita ke pembahasannya.



CYBER CRIME








Cyber Crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lainMayantara (cyberspace): sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual
 
KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME) Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi ini dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan yang kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.



POLA KEJAHATAN 1:

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalamsistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

POLA KEJAHATAN 2:

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.


Jenis-jenis kejahatan Cyber Crime

Ada banyak jenis kejahatan Cyber Crime, antara lain :
  • akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • mengganggu data komputer
  • menggangu sistem komputer
  • intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  • mencuri data
  • membaca data dan memata-matai
  • menyalahgunakan peralatan komputer
  • penipuan kartu kredit
  • penipuan bank
  • penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • pencurian identitas dan penipuan
  • penipuan melalui komputer
  • pemalsuan melalui komputer
  • perjudian melalui komputer
  • pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • pornografi anak
  • pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • peredaran narkotika

Pencegahan terhadap Cyber Crime

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan Cyber Crime :
  • menggunakan sistem komputer terkini
  • mengamankan sistem konfigurasi
  • memilih kata sandi yang kuat dan melindunginya
  • menghidupkan firewall
  • menginstal atau memperbarui antivirus pada perangkat lunak
  • melindungi informasi pribadi
  • membaca dan memahami tentang kebijakan privasi
  • tinjau laporan keuangan secara teratur
  • matikan komputer

TOP TEN CYBER CRIME :


  • Non-delivery payment/marchandise : 14.4 percent of the sellers/purchasers did not recelve payment/marchendise
  • Criminals pose as the FBI to defraud victims : 13.2 percent of criminals pose as theFBI todefraudvictims
  • Identity Theft : 9.8 percentwere unauthorized use of personal identifying in formation to commit crimes
  • Computer Crimes : 9.1 percentwere crimes that target acomputer or were facilitated by acomputer
  • Miscellaneous Fraud : 8.6 percent of scams and fraud included sweepstakes and work from home scams
  • Advance fee fraud : 7.6 percent were the Nigerian letter scam
  • Spam: 6.9 percent of user sreceived unsolicited, mass produce dbulk messages
  • Auction Fraud : 5.9 percent was fraudulent or misleading information in the context of an online auction site
  • Credit Card Fraud : 5.3 percent was fraudulent charging of goods and/or services to a victim’s account
  • Overpayment Fraud : 5.3 percent of victims deposited bad checks for payment and sent the excess funds to sender

Komentar